Penjualan Obat Secara online Perlu Perhatian Khusus
Komis IX DPR RI meminta Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI mengawasi penjualan obat dan makanan secara online dengan komprehensif. Maraknya penjualan obat online ini perlu mendapat perhatian khusus. Sebagaiman kita ketahui pengertian dari WHO 50% obat yang dipasarkan secara online diragukan keasliannya maksudnya palsu.
Hal ini disampaikan anggota Komisi IX DPR John Kenedy Azis saat rapat dengar pendapat dengan BPOM di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (22/2). BPOM harus terus mengawasi, karena masalah obat tidak bisa main-main.
Lebih lanjut politisi Golkar ini menambahkan, seharusnya BPOM lebih pro-aktif dalam bekerja, misalnya apabila menemukan obat KW/Palsu yang dapat membahayakan masyarakat, harus segera melapor ke polisi. BPOM juga harus memanfaatkan banyaknya penyidik sipil yang dimiliki hampir 500 orang lebih. Karena kewenangan penyidik sipil BPOM sama dengan penyidik polisi dan kejaksaan.
“BPOM juga perlu meningkatkan kemampuan penyidikan, karena kewenangannya sudah tinggi hal ini harus dimanfaatkan. Kewenangan menuntut memang tidak boleh sebagaimana polisi, karena itu harus kerjasama dengan jaksa, kemudian hasil penyidikan BPOM bisa dilimpahkan ke kejaksaan dan pengadilan menindaklanjuti” ujarnya.
Ditegaskan Azis, bukan hanya peredaran obat online yang harus menjadi perhatian BPOM, beredarnya obat di Jalan Pramuka, Jakarta Timur juga harus menjadi perhatian. Apalagi harga yang terbilang jauh lebih murah dibandingkan apotek, hal ini pasti menjadi tempat tujuan masyarakat.
“BPOM harus segera menyelidiki kualitas obat disana. Jika obatnya benar memang membantu masyarakat tetapi kalau obat palsu, membahayakan masyarakat,” tandas politisi Dapil Sumbar ini, dengan menekankan, harus ada hukuman yang dapat membuat para pelaku ini jera. Bahkan dia menegaskan, pasar obat tersebut ditutup. (rnm,mp)/foto:jayadi/parle/iw.